TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Salah satu anggota tim independen, Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkaji pola kerja yang akan dijalankan setelah tim diformalkan oleh Presiden Joko Widodo nantinya. Tim mengusulkan hanya bertugas mencari fakta dan data serta tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Ini (kewenangan) sudah dibahas dan kami tidak seperti satgas yang dulu (tim delapan kasus Bibit-Chandra). Kami hanya tim fact finding mencari data dalam konteks case dan kelembagaan sehingga nanti berikan evaluasi kepada presiden. Kami tidak lakukan aktivitas pemanggilan atau pemeriksaan," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (27/1/2015).
Bambang bersama enam orang lainnya dipanggil Presiden akhir pekan lalu, untuk dimintai pandangannya terkait kisruh KPK dan Polri. Presiden lalu membentuk tim untuk menyelesaikan masalah itu.
Selain Bambang, ada pula mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.
Selian itu, dua mantan pimpinan KPK, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif diminta bergabung dalam tim. Sebelum ada keputusan formal dari Presiden, kalangan Istana menyebut tim itu sebagai Tim Tujuh.
Bambang mengatakan, mereka nantinya bisa mendatangi KPK dan Polri dalam rangka proses pencarian fakta itu. Namun, untuk hasil akhirnya, Bambang mengaku tim akan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
"Jadi Presiden akan menggunakan perangkat di bawahnya untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim. Ini pola yang akan diusulkan kepada Presiden nanti," imbuh dia.