News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Perintah Tersangka soal Pengaturan Pemenang Lelang di Pemkot Semarang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (Kiri) dan suaminya Alwin Basri yang terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan empat saksi di Polrestabes Semarang, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Tak Ada yang Menyadari Kedatangan Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Turut Diperiksa KPK

Empat saksi yang diperiksa adalah:

  • Irawan Ilham Prajamukti, PNS/Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang; 
  • Sidik Sumarsono, PNS/Sub Koordinator layanan pengadaan secara elektronik BPBJ Kota Semarang; 
  • Rama Sandi,    PNS/Sub koordinator pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa BPBJ Kota Semarang; 
  •  Junaedi, PNS/eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Berharap Wali Kota Semarang Mbak Ita Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah:

  • Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; 
  • Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; 
  • Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; 
  • Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini