News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Kasus Korupsi Seret Mbak Ita, KPK Ungkap Modus Pemotongan Jatah Upah Pegawai di Pemkot Semarang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut tiga kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Salah satunya terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap modus pemotongan jatah upah PNS yang melakukan pemungutan pajak dan retribusi.

Kata Tessa, uang take home pay yang diterima para pegawai di lingkungan Pemkot Semarang tidak sesuai semestinya.

"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai, sehingga take home pay yang didapat pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Kendati begitu, jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu belum bisa membeberkan lebih jauh terkait berapa persen jumlah pemotongan take home pay dimaksud.

"Belum bisa disampaikan," kata Tessa.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono Usut Jatah Proyek Hingga Aliran Duit di Kasus Mbak Ita

Sekadar informasi, KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Baca juga: KPK Cecar Mbak Ita dan Suami Terkait Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Semarang

Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini