TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para advokat marah dan mengungkapkan kekecewaanya kepada kepolisian terkait penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pengerahan saksi palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Andi Asrun, mengungkapkan kepolisian tidak mengerti mekanisme kerja advokat di Mahkamah Konstitusi.
"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah dimintakan oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan. Briefing itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi," ujar Andi usai bertemu dengan pimpinan KPK di KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Andi melanjutkan, briefing atau pengarahan yang dilakukan advokat berguna agar kesaksian yang akan diungkapkan saksi tersampaikan secara jelas kepada majelis hakim.
"Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui," tegas Andi.
Heru Widodo, advokat lainnya, menambahkan pengarahan advokat untuk melatih bicara para saksi. Menurut Heru, persidangan di Mahkamah Konstitusi berbeda dibandingkan persidangan di pengadilan lainnya.
"Di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi saksi tidak diperiksa satu demi satu, tapi saksi diperiksa secara bersamaan. Ada 20 (saksi) langsung diperiksa dan mereka semua bisa saling mendengar keterangan masing-masing," ujar Heru.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan Bambang diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat persidangan.