Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan advokat memandang sudah waktunya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK.
"Sekarang ini diperlukan semacam perppu yang isinya satu pasal saja bahwa KPK ini diperlukan hak imunitas," ujar seorang anggota advokat, Andi Asrun, usai bertemu pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (281/1/2015).
Pemberian hak imunitas penting agar tidak mengganggu penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap suatu kasus. Pimpinan KPK yang ternyata diduga melakukan tindak pidana sebelum menjadi pimpinan KPK, diproses setelah menjabat di KPK.
"Apabila ada satu kesalahan atau dugaan tindak pidana sebelum periode mereka jadi KPK, maka itu sebaiknya ditunda sampai selesai masa jabatan. Kemudian mereka baru diperiska. Ini yang paling penting," ungkap Andi.
Menurut Andi, sebelum pemberian hak imunitas tersebut dilakukan sebuah studi mengenai kasus Polri vs KPK. Hasil studi tersebut akan dijadikan menjadi usulan pemberian hak imunitas.
"Kita tadi sudah usulkan kepada KPK agar ada satu tim ahli yang menggarap itu," kata Andi.
Dalam pertemuan tersebut, Andi sudah menugusulkan nama-nama yang patut masuk tim untuk membahas Perppu tersebut di antaranya Saldi Isra, Denny Indrayana dan Andi Asrun.