TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan kepada KPK.
Tetapi, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.
"Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015)
Hal ini juga disampaikan Suparman ketika menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman mengatakan dari 8 laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Pasalnya KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan. "Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.
Suparman mengatakan, walaupun masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.
"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!," kata Suparman.