TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ternyata pernah berurusan dengan perkara hukum. Bahkan Razman pernah dilaporkan serta diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan atas perkara penganiayaan.
Demikian tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 1260 K/Pid/2009. Disebutkan bahwa MA menolak Kasasi yang diajukan oleh Razman Arif selaku anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Dikonfirmasi Tribun mengenai kebenarannya, Razman mengakui perkara tersebut. Namun dia mengatakan bahwa perkara dimaksud sudah selesai.
"Itu sudah selesai dan itu urusan keluarga keponakan kandung dan sudah berdamai," kata Razman melalui pesan singkatnya, Jumat (30/1/2015).
Lebih jauh Razman mengatakan bahwa dalam putusan pengadilan tidak diperintahkan dirinya segera masuk tahanan.
"Dalam putusan tidak diperintahkan segera masuk tahanan dan dengan berdamai selesai. Kita mengurus negara yang maha berat ini, jadi jangan hal-hal kecil keluarga dicari-cari dan itu masalah keluarga yang sudah selesai. Coba cari kalau ada kaitan saya dengan korupsi, narkoba dll. Putusan itu kabur dan sudah selesai," katanya.