TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Plt Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto terkait kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Siapa saja bisa menjadi saksi. Kalau, Hasto dan Tjahjo dipanggil juga. Kita lihat nanti, pasti (dipanggil,-red)," tutur Kabareskrim Irjen Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Irjen Budi Waseso, semua warga mempunyai hak yang sama di mata hukum. "Artinya, secara Undang-Undang itu harus ya pasti. Semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama," tegas Budi.
Saksi Supriansyah atau Ancak menyebut Tjahjo Kumolo turut hadir dalam pertemuan lobi politik antara Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto. Namun, pria pemilik apartemen di SCBD itu mengaku tak tahu apa yang dibicarakan.
Kendati demikian, Ancak tidak mengetahui pasti apa peran masing-masing, baik Abraham, Hasto, maupun Tjahjo. Ancak mengaku dirinya hanya pemilik apartemen yang dipinjam Abraham untuk pertemuan itu.
Ancak adalah saksi kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan Abraham Samad. Bareskrim telah memeriksa Ancak dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada Senin (26/1/2015) lalu. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokuman dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.