Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Aneh Penyidik KPK Periksa Mantan Penyidik KPK

Todung Mulya Lubis angkat bicara soal langkah KPK periksa mantan penyidiknya dalam perkara Harun Masiku. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Aneh Penyidik KPK Periksa Mantan Penyidik KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal langkah KPK periksa mantan penyidiknya dalam perkara Harun Masiku. 

Menurut Todung langkah tersebut semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti.

Sekaligus mengkonfirmasi HK memang ditarget sejak lama.

"Sebagaimana yang diungkapkan di media, Mantan Penyidik KPK yang sekarang bertugas di Mabes Polri, Ronal Paul Sinyal ditanya penyidik tentang keterlibatan Hasto Kristianto," kata Todung dalam keterangannya, Kamis (9/1/2024). 

Dijelaskannya keterangan mantan penyidik tersebut tentu saja tidak valid secara hukum dan bias.


Hal itu dikarenakan ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK

Berita Rekomendasi


"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" terangnya. 

Todung menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim.

Jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan Mantan Penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Todung. 

"Yaitu tentang Harun Masiku yg tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku," tandasnya. 


Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi guna mengusut kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 


Ada empat saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas