Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Tiga Vespa Mewah Senilai Rp1,5 Miliar terkait Kasus Korupsi LPEI, Ini Penampakannya

Adapun tiga Vespa Piaggio seri 946 langsung diangkut petugas KPK dengan towing ke dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis petang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Sita Tiga Vespa Mewah Senilai Rp1,5 Miliar terkait Kasus Korupsi LPEI, Ini Penampakannya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sebuah towing mengangkut tiga motor Vespa Piaggio seri 946 senilai Rp1,5 miliar, memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ketiga vespa mewah itu disita penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyitaan pada Kamis (9/1/2025).

Sejumlah barang yang disita adalah tiga motor Vespa Piaggio seri 946 senilai Rp1,5 miliar, mobil merek Wuling senilai Rp350 juta, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Adapun tiga Vespa Piaggio seri 946 langsung diangkut petugas KPK dengan towing ke dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis petang.

Semua barang-barang yang disita berasal dari pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Namun, Tessa tidak mengungkap rumah mantan dirut BUMN dimaksud. Berdasarkan sumber Tribunnews, semua barang-barang yang disita berasal dari kediaman dirut PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) periode 2019–2023.

“Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa.

Baca juga: Petugas KKP Bersenjata Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Dekat PIK 2, Ombudsman Juga Investigasi

Berita Rekomendasi

KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan sumber Tribunnews, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, dan Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.

Lalu, Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; serta Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Sebuah towing mengangkut tiga motor Vespa Piaggio seri 946 senilai Rp1,5 miliar, memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ketiga vespa mewah itu disita penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 
Sebuah towing mengangkut tiga motor Vespa Piaggio seri 946 senilai Rp1,5 miliar, memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ketiga vespa mewah itu disita penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Atas perbuatan rasuah mereka, sementara ini KPK menaksir telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Tujuh tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Sempat Larang Geledah DPP PDIP: Jangan Dulu, Sedang Panas

Adapun fasilitas kredit dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian ditemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas