Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, penahanan Sutan Bhatoegana oleh KPK adalah hal yang biasa. Menurutnya, Sutan bahkan sudah siap dengan penahanan ini sejak dijadikan tersangka dulu.
"Pak Sutan, sudah lama jd tersangka, dan kemarin sudah ditahan, kami anggap itu mekanisme yang sudah berlaku. Sutan, akan siap menghadapi tuntutan, dakwaan jaksa di pengadilan. Apa yang disangkakan itu hal biasa. Status tersangka bukan kejutan, itu sudah diantisipasi," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2015).
Partai Demokrat kata Benny, siap memberikan bantuan hukum terhadap kasus Sutan Bhatoegana.
"Tentu Sutan jadi anggota Demokrat, kalau dibutuhkan, bantuan hukum sebagaimana anggota demokrat lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III tersebut.
Lebih jauh, ia mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sutan sudah siap menghadapi segala resiko hukum yang berlaku. Menurut dia, penetapan status tersangka Sutan bukanlah suatu kejutan.
Sutan ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.