Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (3/2/2015) pukul 11.45 WIB menyambangi Bareskrim Polri.
Hasto diperiksa menjadi saksi soal laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide yang mempolisikan Abraham Samad (AS).
"Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum. Saya datang memenuhi panggilan sebagai saksi kaitan pertemuan yang dilakukan dengan salah satu pimpinan KPK," tegas Hasto yang mengenakan jas hitam tersebut.
Hasto menambahkan diduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan Samad sehingga ia dipolisikan ke Bareskrim.
"Saya belum tahu, apa saja yang akan ditanyakan penyidik, materinya apa belum tahu," tambah Hasto.
Untuk diketahui, dalam laporan tertanggal Kamis (22/1/2015), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi.
Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Barang bukti yang turut dilampirkan pelapor yakni satu bendel print dokumen dari website kompasiana dengan judul rumah kaca Abraham Samad tanggal 17 Januari 2015.
Di laporan itu juga tertera, pelapor mengajukan dua saksi yakni Hasto yang adalah Plt Sekjen PDIP dan Syamsir seorang advokat.