News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Kata Penyidik BW Belum Akan Ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) hingga siang ini, Selasa (3/2/2015) masih diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Atas pemeriksaan ini, Bareskrim Polri mengisyaratkan tidak akan menahan BW usai diperiksa hari ini.

"Kemungkinan belum akan ditahan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.

Bolly menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan mengajukan pertanyaan yang belum dijawab BW pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu, setelah BW ditangkap.

Seperti diketahui, pada pemeriksaan pertama BW menolak delapan pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya, mengenai jeratan pasal dituduhkan yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 242 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 55 ayat 1,2 atau 3 karena dianggap tidak jelas ayat dimaksud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini