Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Busway Articulated (Bus Gandeng) paket I dan II senilai Rp 150 miliar pada Dishub Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hari ini.
Tersangka yang ditahan yakni Gunawan, Direktur PT Sapta Guna Daya Prima. Sebelum ditahan, Gunawan sempat diperiksa penyidik Kejagung, Selasa (3/2/2014) pukul 10.00 WIB di gedung bundar.
Dalam pemeriksaan, Gunawan ditanya soal kronologis keberadaan PT. Saptaguna Dayaprima yang ikut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway Articulated untuk Paket II sebanyak 18 unit di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang, termasuk hasil pekerjaannya yang diduga terjadi Mark Up.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan Gunawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tersangka (Gunawan) ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 3 Februari 2015 hingga 22 Februari 2015," tegas Tony.
Tony menambahkan Gunawan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015 tanggal 3 Februari 2015.