TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai harus mengambil keputusan secepatnya tentang pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN), Didik J Rachbini.
Menurut Didik, hal itu dapat meredakan ketegangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didik mengatakan, selain memiliki kewenangan mengambil keputusan atas Budi, Jokowi juga orang yang mengusulkan Budi.
"Itu harus diselesaikan secara hukum, tidak boleh dipolitisasi," kata Didik usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Didik mengatakan pencalonan Budi yang sudah berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dicabut. Ketegangan yang terjadi, kata dia, tidak boleh berlarut-larut.
"BG (Budi) itu datang dari presiden, presiden harus menyadari ini tidak diterima, tidak boleh dilantik," ujarnya.
Tanpa kisruh Polri-KPK, imbuhnya, politik sudah relatif tentram. Terbukti, sejauh ini Koalisi Merah Putih (KMP) tidak pernah mengganggu pemerintahan Jokowi.
Bahkan pimpinan KMP yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto sudah bertemu Presiden, dan pertemuan itu berlangsung akrab.
"Yang pertama, kondisi politik ini sebaiknya harus segera reda. Sebenarnya dari KMP kan sudah bersahabat. Harus didukung suasana politik seperti ini," tandasnya.