TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Berkah Karya Bersama akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke arbitrase di Singapura dan Amerika Serikat.
Direktur PT Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra mengatakan, langkah ini untuk memastikan PT Berkah Karya Bersama untuk mendapatkan haknya, setelah BANI Indonesia mewajibkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (mba Tutut) membayar sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Siti Hardiyanti Rukmana yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dapat segera dilaksanakan," kata Effendi Syahputra dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2015).
Menurutnya langkah ini penting, mengingat sampai saat ini pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut, belum juga menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbiter yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu.
Lebih lanjut Effendi menjelaskan, BANI sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana.
Di antaranya adalah menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI. selain itu pihak Tutut juga telah mencederai perjanjian.
Atas dasar itu, BANI mengeluarkan putusan agar Tutut mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp510 miliar.
Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Tutut yang ditanda tangani oleh para pihak pada tahun 2002.
"Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut wajib untuk dilaksanakan," katanya.