Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak akan menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Selasa (3/2/2015). Kepastian tersebut disampaikan anggota Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie.
"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri, dia sudah menjamin enggak ada penahanan," ungkap Jimly kepada wartawan usai menggali dan mengumpulkan informasi dari KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Menurut Jimly, sebelum mendatangi KPK, Tim Sembilan sudah mendatangi Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Dalam perbicangan tersebut, Badrodin telah memberi arahan langsung untuk tidak menahan Bambang.
"Pak Kapolri sudah memberi arahan jangan ada penahanan," sambung Jimly.
Jimly mengaku kunjungan Tim Sembilan ke KPK terkait kisruh kedua lembaga penegak hukum tersebut. Bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan akan mendengar terlebih dahulu pendapat KPK.
Bambang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Penyidik menyangka Bambang dengan dugaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP. Kasus ini sebenarnya sudah kelar tapi belakangan Bambang dilaporkan lagi ke Bareskrim.
Bambang dilaporkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran, pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, atau 23 Januari, Bambang ditangkap Bareskrim Mabes Polri dan dilepaskan sehari sesudahnya.