TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Munas Ancol mendesak Mahkamah Partai untuk segera bersidang sesuai dengan keputusan PN Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) terkait keabsahan Munas Bali.
Majelis Hakim PN Jakpus kemudian mengembalikan gugatan tersebut kepada Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi.
"Kami sampaikan bahwa diharapkan Mahkamah Partai secepatnya bersidang dan bersikap netral tidak berpihak. Kami percaya integritas mereka dalam mengambil keputusan dalam menyelesaikan perselisihan," kata Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Agung mengatakan PN Jakarta Pusat telah menyampaikan keputusan terkait dengan eksepsi dan belum menyentuh pokok perkara. "
"Ini bukan soal menang-kalah perkara, dan dalam eksepsi tersebut bahwa perkara gugatan kami TPPGg sejumlah kader Golkar menggugat Munas Bali diputuskan untuk dikembalikan ke partai agar terlebih dahulu melalui proses mahkamah partai," ujarnya.
Mahkamah Partai Golkar terdiri dari Muladi dengan anggota Natabaya, Aulia Rahman, Djasri Marin dan Andi Matalatta. Agung menyatakan pihaknya mengikuti amar putusan serta melaksanakan perintah pengadilan.
"Berdasarkan UU, untuk dapat dilakukan persidangan mahkamah partai dengan anggota lima orang mendesak Mahkamah Partai menggelar sidang sesuai aturan yang berlaku seperti perintah pengadilan," kata Agung.