Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku telah memberikan tiga pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait calon Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
"Pertimbangan yang kami lakukan ada tiga yakni, Presiden harus memperhatikan proses politik di DPR, persiden harus memperhatikan proses hukum, serta melihat pertimbangan etika sosial yang ada di masyarakat," ungkap Andi.
Tidak semua masukan yang disampaikan Andi untuk Presiden Jokowi tidak semuanya dibeberkan dalam rapat tersebut. Ia beralasan ada informasi yang harus mendapatkan persetujuan presiden.
Andi menuturkan sebagai staf presiden, dirinya wajib menyiapkan kerangka legal formal apapun yang diputuskan kepala negara. "Tinggal Presiden yang mengambil keputusannya," imbuhnya.
Presiden Jokowi, kata Andi, harus melakukan kalkulasi cermat. Dirinya tidak berhak mendesak presiden mengeluarkan keputusan. "Kapanpun Presiden memberikan masukan dan data-data," ujarnya.
Andi menjelaskan proses pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri berjalan normal. Saat itu Mensesneg Pratikno menyampaikan kepada Andi bahwa Jokowi mencalonkan Budi Gunawan.
Ia juga mengatakan Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian harus mendapatkan persetujuan dari Kompolnas. "Kemudian proses politik berjalan di DPR. Muncul penetapan tersangka Budi Gunawan," imbuhnya.