TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), bilang polisi lupa satu hal dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Pasalnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka saat menjadi advokat.
"Polisi lupa saya ini lawyer yang menjadi pimpinan KPK. Kasus yang disangkakan adalah pada saat saya menjadi lawyer," kata Bambang saat mengadu ke kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Bambang menuturkan, polisi seharusnya mentaati aturan advokat yang menjadi dasar dalam bertindak. Menurutnya, Peradi dan Kepolisian sudah melakukan kesepakatan bersama menghargai profesi.
"Bahkan Peradi dan Polri sudah melakukan MoU," tuturnya.
Bambang pun berharap Peradi mampu memberikan solusi atas masalah yang menimpanya. Bambang mengaku senang dapat mencurahkan permasalahannya kepada para pengurus Peradi.
"Saya merasa kembali ke rumah saya dan mendapatkan perlindungan. Saya mengucapkan terima kasih diterima dengan baik dan keleluasaan menyampaikan permasalahan saya," tandasnya.