News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Sempat Dihalangi Massa Saat Datangi Aiptu Labora

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damrah Muin di Sorong mengatakan, dirinya pernah mengirimkan sejumlah petugas untuk menemui Aiptu Labora Sitorus ke perusahaan pengolahan kayu milik Labora, PT Rotua beberapa waktu lalu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena dihalangi karyawan PT Rotua.

”Jumlah petugas kami sangat sedikit, sementara karyawan PT Rotua mencapai ratusan orang. Saat ini, kami masih menunggu upaya persuasif yang dilaksanakan aparat Polres Sorong Kota untuk membujuk Labora menyerahkan diri,” ujarnya.

Damrah juga masih berupaya membuka jalur komunikasi dengan Labora agar proses eksekusi berlangsung aman. ”Saya telah menempatkan lima petugas di sekitar PT Rotua. Mereka akan terus memantau situasi terakhir di sana. Terkait pelaksanaan eksekusi, kami masih menantikan kesiapan aparat kepolisian,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Polres Sorong Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Karimudin Ritonga mengatakan, pihaknya belum menemui Labora. ”Apabila bisa bertemu langsung Labora, tentu anggota saya sudah menangkapnya. Saat ini saya masih berkomunikasi dengan sejumlah orang dekat Labora via telepon. Namun, usaha kami belum berhasil. Terkait pelaksanaan eksekusi, silakan bertanya kepada pihak kejaksaan dan lapas,” ujar Karimudin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong Maliki juga mengatakan, pihaknya belum bertemu Labora karena masih menantikan kesiapan pengamanan dari kepolisian. ”Jika sudah ada jaminan keamanan dari aparat, saya sendiri akan menemui Labora dalam dua hari mendatang. Saya akan memberikan pemahaman baginya bahwa surat bebas itu tidaklah sah secara hukum,” papar Maliki.

Labora menolak ditahan dengan alasan telah mendapat surat bebas hukum yang dikeluarkan LP Kelas IIB Sorong pada 24 Agustus 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini