TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dimenangkannya pihak Siti Hardiyanti Rukmana (mba Tutut) dalam Sengketa kepemilikan PT.CTPI, yang merupakan pemilik izin frekwensi dan siaran MNC TV, membawa angin segar perubahan pada dunia media televisi.
Keputusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menyebutkan, pihak Hary Tanoesoedibjo harus mematuhi hal tersebut.
Pemerintahan Joko Widodo juga didesak untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang berlarut ini.
"Karena itu kami menyarankan pemerintahan Jokowi mengalihkan hak frekwensi dan Siaran pada Tutut Cs pemilik sah PT CTPI dengan dasar hukum Putusan PK MA yang memenangkan Tutut Cs dalam kepemilikan MNC TV( TPI TV)," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Jokowinomic Rahman Tiro dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (5/2/2015).
Tiro menilai, selama dipegang oleh Hary Tanoesoedibjo, MNC TV dijadikan Pemusatan bisnis media televisi pada salah satu group bisnis. Sehingga saat ini pasar persaingan telah mengarah pada pasar oligarki media televisi nasional bahkan disalahgunakan oleh pemiliknya untuk kepentingan politik pemilik dalam mempengaruhi masyarakat serta menghancurkan karakter dan mendeligitimasi lawan politik.
Untuk itu pihaknya mendesak KPPU untuk meyelidiki dugaan terjadinya pengaturan tarif iklan yang didominasi oleh MNC TV. Selama ini, MNC TV diduga melakukan pengaturan tarif iklan oleh perusahaan yang menguasai bisnis media TV yang lebih dari satu stasiun TV.
"KPI juga diminta untuk lebih tegas dalam memberikan vonis kepada media TV yang sering menyalahgunakan frekwensi publik untuk kepentingan pribadi dan korporasinya," katanya.