TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz menjelaskan duduk perkara dualisme kepengurusan di internal PPP ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (5/2/2015) kemarin.
Dalam kunjungan ke DKPP, Djan berharap penyelenggara pemilu tidak lagi mendengar ada banyak kepengurusan PPP.
"Disini saya ingin menjelaskan duduk perkara di PPP, sebagai sahabat Prof Jimly (Jimly Asshidiqqie, Ketua DKPP) adalah sahabat saya. Saya tak ingin ada 1, 2, 3 atau empat (kepengurusan) PPP," ujarnya.
Djan juga menjelaskan, awal kisruh PPP terjadi saat Sekjen PPP Romahurmuziy memecat Ketua Umum Suryadharma Alie dan menggelar Muktamar.
"Awalnya karena Sekjen kami Romi memecat ketua umumnya Pak Suryadharma. Lalu Pak Suryadharma memanggil Romi untuk memberitahu mekanisme pemecatan ketua umum hanya bisa lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, namun Romi tak mau," ucapnya.
Akhirnya, lanjut Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini, Romi diberi surat pemecatan karena melanggar AD/ART partai. Tak terima atas pemecatan itu, Romi lantas menggelar Muktamar yang mengangkat dirinya sebagai ketua umum.
"Setelah dipecat, Romi menggelar Muktamar di Surabaya. Ia lebih dulu menggelar Muktamar sebelum kami. Muktamar itu mengangkat Romi sebagai ketua umum," Djan menjelaskan.
Setelah Muktamar, Romi mengajukan kepengurusannya ke Kemkumham dan disahkan hanya sehari setelah Menkumham Yasona Laolly dilantik. Meskipun kemudian, Djan Faridz menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Lalu mereka mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham dan disahkan. Saya tanya kenapa langsung disahkan? Karena ada rekomendasi dari pak Tedjo (Menkopolhukam Tedjo Eddhi Purdjianto). Pak Tedjo mungkin lihat ada Muktamar dan Kuorum jadinya sah, dia nggak lihat yang mana pengurus sebelumnya yang sah," ungkap Djan Faridz.
Kini Djan mengklaim, pengurus PPP masih dalam status quo karena belum ada putusan dari PTUN.
"PTUN menyatakan surat Kemenkumham belum berlaku hingga ada putusan PTUN, hingga saat ini belum ada putusan dari PTUN, jadi surat itu belum berlaku," tandasnya.