TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, berkurang setahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan banding Anas, mengurangi hukumannya yang semula delapan tahun penjara kini tinggal tujuh tahun.
"Putusan pengadilan tinggi menjadi tujuh tahun. Turun satu tahun. Denda sama," ujar M Hatta ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Denda yang dimaksud adalah Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Pada putusan tersebut, majelis hakim memutuskan mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanah itu dinyatakan disita majelis hakim.
"Barang bukti berupa tanah di Krapyak dikembalikan karena itu kebutuhan umat," beber Hata.
Banding tersebut diputuskan pada 4 Februari 2015 dengan Ketua Majelis Hakim adalah Syamsul Bahri.
Anas Urbaningrum, melalui kuasa hukumnya Andika Honggo Wongso menyatakan belum bisa berkomentar lebih banyak karena belum menerima salinan putusannya.
"Resminya kami belum terima. Tentu kalau sudah diterima akan dipelajari untuk menentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Honggo saat dihubungi terpisah.