News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Sambangi DKPP, Djan Faridz Jelaskan Kisruh Internal PPP

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djan Faridz

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta Djan Faridz mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menjelaskan duduk perkara dualisme kepengurusan di internal PPP, Kamis (5/2/2015).

Menurut Djan, dirinya tak ingin penyelenggara pemilu mendengar ada banyak kepengurusan PPP.

"Di sini saya ingin menjelaskan duduk perkara di PPP, sebagai sahabat Prof Jimly (Jimly Asshidiqqie, Ketua DKPP) adalah sahabat saya. Saya tak ingin ada 1, 2, 3 atau empat (kepengurusan) PPP," ujarnya di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dirinya juga menjelaskan, awal kisruh PPP terjadi saat Sekjen PPP Romahurmuziy memecat Ketua Umum Suryadharma Alie dan menggelar Muktamar.

"Awalnya karena Sekjen kami Romi memecat Ketua Umumnya Pak Suryadharma. Lalu pak Suryadharma memanggil Romi untuk memberitahu mekanisme pemecatan ketua umum hanya bisa lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, namun Romi tak mau," katanya.

Akhirnya lanjut Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini, Romi diberi surat pemecatan karena melanggar AD/ART partai. Tak terima lantas Romi menggelar Muktamar dan mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum.

"Setelah dipecat, Romi menggelar Muktamar di Surabaya. Ia lebih dulu menggelar Muktamar sebelum kami. Muktamar lalu mengangkat Romi sebagai Ketua Umum," lanjutnya.

Setelah Muktamar, Romi mengajukan kepengurusannya ke Kemkumham dan disahkan hanya sehari setelah Menkumham Yasona Laolly dilantik dan disahkan meskipun Djan Faridz lalu menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kini Djan mengklaim, pengurus PPP masih dalam status quo karena belum ada putusan dari PTUN.

"PTUN menyatakan surat Kemenkumham belum berlaku hingga ada putusan PTUN, hingga saat ini belum ada putusan dari PTUN, jadi surat itu belum berlaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini