TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, meyakini kasus pidana dirinya di Polri bagian rekayasa dan kriminalisasi. "Oh iya, kalau saya iya pasti," ujar Bambang di KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2015) malam.
Menurut Bambang, kriminalisasi kasus dirinya itu dilakukan oleh sejumlah orang dari beberapa kelompok, termasuk aparat. Sekadar diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri di Depok pada 23 Januari 2015.
Pihak Mabes Polri menangkapnya dengan sangkaan saat menjadi pengacara calon bupati dan wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Priyanto telah mengarahkan beberapa saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi pada 2010 silam.
Penetapan tersangka dan penangkapan BW terjadi beberapa hari setelah pihak KPK menetapkan sang calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi terkait kepemilikan rekening gendut saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.