Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini sidang praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti, Selasa (10/2/2015).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan, apapun keputusan hakim, harus dihormati. Menurutnya, hakim dalam praperadilan ini wajib menggunakan pendekatan hukum progresif yang diharapkan mampu menghasilkan sebuah keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.
"Ini adalah pendekatan hukum yang tidak semata-mata berlandaskan pada hukum tertulis, formal, tetapi jadikan rasa keadilan publik sebagai landasan untuk menjatuhkan putusan," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, pendekatan progresif itu, lanjut Benny, akan melampaui putusan yang hanya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) di Indonesia.
"Falsafah hukum progresif ini melebihi dan melampaui apa yang tertulis di dalam KUHAP, demi sebuah keadilan dan kepastian hukum," katanya.