TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum tersangka Komjen Pol Budi Gunawan gagal menunjukkan bukti rekaman di persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Padahal sebelumnya dengan percaya diri kuasa hukum mengatakan rekaman itu adalah bukti kuat milik pihaknya dalam membela kliennya.
"Karena tidak ada suaranya, maka diputar besok," kata Kuasa hukum BG, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Dari informasi didapat, ternyata rekaman yang akan diajukan tim kuasa hukum tersangka BG adalah konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari beberapa stasiun televisi swasta nasional yang diduga tentang penetapan tersangka Komjen Pol BG.
Namun, setelah tim kuasa hukum tersangka BG memutarkan rekaman video konferensi pers tersebut, ternyata hanya video Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tanpa suara.
Sedangkan untuk saksi, tim kuasa hukum tesangka BG akan mengajukan sebanyak empat orang. Satu di antaranya yakni Hasto, plt Sekjen PDIP. "Saksi kita akan ajukan 4 orang," kata Maqdir.