4. Senin (9/2/2015), Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh sebuah LSM menyoal kepemilikan senpi jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32 yang izinnya sudah mati.
Diduga senpi itu merupakan gratifikasi dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius yang
telah dimutasi ke Lemhannas.
Dalam Laporan dengan Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim itu diketahui pelapor yakni Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur. Sementara terlapornya : Abraham Samad.
Sebagai bukti pendukung laporan, Mochmasyur melampirkan bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki Abraham Samad.
Baca tanpa iklan