TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan menyerukan agar mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Sebab, perkara tersebut dinilainya sudah keliru, terlebih dimasukkan ke ranah hukum pidana. "Kami sangat prihatin atas nasib yang menimpa Indar yang sudah lima bulan lebih berada di Lapas Sukamiskin," kata Sammy dalam diskusi yang digagas LBH Pers di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Dampak kasus tersebut, ungkap Sammy sangat besar terhadap kelangsungan penyelenggaraan jasa internet (ISP). Karena rentan dijerat hukum saat melakukan kerjasama serupa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, memutuskan Indar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.
Di pengadilan tersebut Indar dijatuhi vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta, yang meminta Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Indar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun majelis menyatakan pula Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Karenanya, Indar dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti. Kerugian negara dalam perkara ini dibebankan pada PT IM2. Anak perusahaan PT Indosat ini dibebani membayar uang pengganti Rp1,358 triliun.
Kasus ini terjadi setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dalam laporannya, kerja sama tersebut merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun selama periode 2006 sampai 2012.
Atas putusan, Indar mengajukan banding. Tetapi bukan diperingan, justru Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Indar menjadi 8 Tahun penjara. Sementara Mahkamah Agung pun menolak kasasi yang diajukannya.