TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Para saksi ahli tersebut dihadirkan untuk menguatkan pembuktian dalil penetapan tersangka Budi Gunawan.
"Rencananya ada empat saksi ahli yang akan kami hadirkan," kata Maqdir Ismail, tim hukum Budi gunawan.
Adapun empat saksi tersebut telah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Romly Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, Chaerul Huda, dan Margarito Kamis.
Dalam persidangan, Romly Atmasasmita terlebih dulu dimintai keterangan. Sementara tiga saksi ahli lainnya menunggu giliran untuk dimintai keterangan.