TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Prof Romli Atmasasmita menilai tidak dibenarkan penetapan seorang tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pimpinan tidak berjumlah lima orang. Menurutnya, jika penetapan tersangka oleh KPK tidak dilakukan lima orang pimpinan otomatis batal demi hukum.
"Batal demi hukum (penetapan tersangka kurang dari lima pimpinan)," kata Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romli menuturkan, menurut pemahamannya tidak dibenarkan penetapan tersangka jika pimpinan KPK tidak lima orang. Menurutnya, KPK harus berisi lima pimpinan dalam menjalankan tugasnya dan apabila alasan kurangnya pimpinan lembaga antikorupsi masih bisa berjalan hal itu tidak benar.
"Korupsi kejahatan luar biasa dan kewenangan lebih besar dan pimpinan harus utuh lima. Kalau terjadi kekosongan dimintakan calon pengganti," tutur Romi yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan itu.
Romli menekankan untuk bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka perlu berhati-hati. Menurutnya, alat bukti untuk menetapkan seseorang haruslah cukup agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.
"Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Disitulah rambu rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," tandasnya.