TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ketiga Praperadilan penetapan status tersangka Budi Gunawan berlangsung hari ini, Rabu (11/2/2015). Sidang beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak BG.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Pada sidang yang di gelar di ruangan Prof. Oemar Seno Adji, Romly diberondong pertanyaan seputar makna kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan KPK.
Untuk diketahui salah satu yang menjadi unsur gugatan BG terhadap KPK adalah tidak lengkapnya komisioner lembaga antikorupsi tersebut dalam menetapkan BG menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Jumlah pimpinan hanya empat orang setelah Busyro Muqoddas selesai masa tugasnya.
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu ditanya oleh kuasa hukum BG, Maqdir Ismail. Romli ditanya mengenai alasan aturan pengambilan kepustusan KPK harus lima orang, sesuai dengan UU Nomor 30 tentang KPK tahun 2002.
Romli merupakan bagian dari tim yang menyusun UU KPK yang dikenal antibody tersebut.
Romli menjawab bahwa kenapa harus lima orang, lantaran untuk meminimalisir kecurangan atau permainan kotor para pimpinan KPK.
"Kebijakan KPK harus melalui pertimbangan lima pimpinan KPK agar tidak ada kongkalikong dalam memutuskan suatu kebijakan. Pertimbangan oleh dua atau tiga orang, tidak lebih baik dari pertimbangan oleh lima orang. Itulah yang menjadi pertimbangan kami dulu," tutur Romli.
Selain itu Menurut Romli korupsi merupakan tindak pidana berat yang tergolong extraordinary crime. Oleh karenanya penanganannya harus hati-hati dan tidak boleh sembarangan
"Oleh karenanya tidak dikenal SP3 di KPK, untuk menghindari kesewenang-wenangan," katanya.
Saat berita ini diturunkan, sidang sedang di skor. Sidang yang dimulai pada oukul 9.30 Wib akan kembali dilanjutkan pukul 13.30 Wib.