News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gulat Manurung Teringat Anaknya Kelas 5 SD Saat Bacakan Pledoi

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Gulat Manurung (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2/2015). Gulat dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Candra Okta Della

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/2/2015), Gulat Medali Emas Manurung tidak sanggup menahan tangisnya ketika mengingat anaknya yang masih duduk di sekolah dasar.

Jaksa telah menuntutnya empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Gulat meminta majelis hakim memutuskan perkara seadil-adilnya. Ia mengaku menyesal bersalah telah memberikan uang kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

"Kalau diberikan kesempatan, saya ingin memperbaiki, saya hanya memikirkan anak saya yang baru kelas 5 SD, memikirkan keluarga saya yang harus menanggung malu," ungkap Gulat sambil menangis menyesali perbuatanya.

Diceritakan Gulat, dirinya tidak pernah berkepentingan apa pun untuk menyuap Annas Mamun. Ia memastikan begitu akrab dengan Annas. Tak jaring ketika sakit pun, Anas kerap memanggil dirinya untuk teman mengobrol. Tapi untuk menyuap Annas dirinya tidak memiliki kepentingan apapun.

"Apa kepentingan saya menyuap Annas Maamun. Jika dikaitkan dengan lahan, saya tidak pernah menceritakan, termasuk rekan-rekan saya. Kenapa saya mau menanggung Rp 2 miliar, itu pinjaman Annas kepada saya," katanya.

Jaksa menuntut Gulat pidana empat tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta, subsider ena bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Gulat dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Selama persidangan, Gulat tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Tapi berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini