Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Candra Okta Della
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gulat Medali Emas Manurung menyesal tak pernah mendengar nasihat keluarganya. Jaksa menuntut Gulat empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. Jika terbukti bersalah, Gulat bakal diberhentikan sebagai PNS.
Gulat adalah terdakwa penyuapan terhadap Annas Maamun, gubernur nonaktif Riau. Ia sekaligus pengusaha kebun kelapa sawit. "Saya menyesal yang mulia, dan berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan saya. Salah saya tidak lagi peka dengan teguran-teguran anak istri saya," ujar Gulat, Kamis (12/2/2015).
Setelah menjalani proses cukup pajang dalam kasus ini, Gulat mengaku dirinya menemukan kehadiran Tuhan. Meskipun dihukum, setelah keluar dia ingin berubah dan mengabdi pada masyarakat.
"Saya yakin dengan kemampuan saya dibidang pertanian kelapa sawit saya dapat membantu masyarakat, saya ingin berubah pak, itu tekad saya. Dan semoga itu jadi pertimbangan yang mulia dalam memutuskan hukuman pada," ucap Gukat meyakinkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa menununtut hukuman penjara empat tahun enam bulan bui dengan denda Rp 150 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana dengan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar jaksa.
Hukuman Gulat diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, selaku tenaga pendidik dan ketua asosiasi petani kepala sawit di Riau telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelas Jaksa.