TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komjen Pol Budi Gunawan yakin akan memenangi sidang praperadilan melawan KPK. Putusan sidang akan dilakukan Senin pekan depan, (16/2/2015).
Keyakinan tersebut lantaran pada sidang terakhir yang beragendakan pembuktian, pihak KPK tidak menunjukan Laporan Hasil Analisa (LHA) Komjen Pol Budi Gunawan dari PPATK.
"Pada akhir KPK tidak mau menunjukan bukti adannya LHA. Saya kira kami yakin bahwa dasar dasar permohonan kami dikukuhkan dan beralasan," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Berdasarkan lima hari persidangan, saksi ahli mengatakan bahwa LHA merupakan data intelijen yang pembuktiannya mesti melewati tahap konfirmasi terlebih dahulu. Sementara itu LHA Budi Gunawan belum terkonfirmasi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai bukti awal.
"Bagaimana saya bertanya pada saksi mengenai financial Intelegen unit LHA itu masih data intelegen bukan bukti ketika belum dikonfirmasi. itu berdasrkan undang undang tindak pidana pencucian uang," Katanya
Maqdir yakin hakim Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan yang berdasarkan fakta persidangan. Oleh karenanya pengadilan pada pekan depan akan mengabulkan permohonan praperadilan.
"Saya mohon doa, hakim akan memberi putusan yang terbaik, sehingga penegakan hukum tetap terjaga," pungkasnya.
Sidang praperadilan tinggal menunggu putusan setelah pada hari ini hakim telah mendengarkan pembuktian dari pihak KPK yang mendatangkan 4 saksi ahli dan 3 saksi fakta. Sidang ditutup pada pukul 21.20 WIB.