News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Siapa sih Saksi-saksi Abraham Samad Terkait Wanita Ini?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akun twitter polisipatung memajang foto Feriyani Lim / Fransisca Lim berpose di apartemen kawannya di New York bareng Syahrini.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar telah memeriksa 20 saksi, terkait kasus pemalsuan dokumen teman wanita Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Feriyani Lim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi yang konfirmasi, Kamis (12/2/2015) mengungkapkan, ke 20 saksi tersebut rata-rata dari instansi pemerintah terkait.

"Saksi yang diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen yakni pihak kantor imigrasi sebanyak tiga orang, pihak kantor kecamatan empat orang, pihak kantor kependudukan dan catatan sipil Makassar sebanyak tiga orang, pihak Kelurahan Masaleh dua orang, Camat Panakukang periode 2007 satu orang, Lurah Masaleh periode 2007 satu orang, Ketua RT sesuai alamat kartu keluarga (KK) satu orang, pihak Kantor Kependudukan Catatan Sipil Jakarta dua orang, kedua orangtua Feriyani Lim, dan seorang saksi ahli pidana," papar Endi.

Selanjutnya, terkait pemanggilan Ketua KPK Abraham Samad, Endi mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.

"Masalah pemanggilan AS belum ada info penyidik, hal tersebut tergantung kepentingan penyidikan. Jika penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan, maka dapat dimintai keterangannya oleh penyidik sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar pada hari Senin (9/2/2015)," kata dia.

Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, sebagai tersangka. (Hendra Cipto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini