News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Diputuskan Senin Pekan Depan

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015), berakhir hari ini.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi ditutup pada pukul 21.20 WIB.

Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB tadi dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak KPK. Saksi ini terdiri dari empat saksi ahli dan tiga saksi fakta.

Sebelum sidang ditutup, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak jika ada yang ditanyakan.

"Untuk putusan, sidang ini ditunda hingga Senin tanggal 16 Februari 2015 jam 09.00 WIB. Toleransi bagi pemohon diberikan satu jam. Paling lambat Insya Allah jam 10. 00 WIB putusan, tok," ujar hakim Sarpin menutup sidang praperadilan hari ini.

Sebelumnya, KPK telah menghadirkan empat saksi ahli. Adapun saksi ahli itu yaitu Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Ahli filsafat hukum Universitas Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, Dosen Fakultas Hukum Indonesia, Junaedi serta mantan jaksa Adnan Pasliadja.

Sementara itu tiga saksi fakta yang dihadirkan oleh KPK antara lain dari Anhar Darwis, Dimas Adi Putra dan Wahyu Dwi Raharjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini