TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015), berakhir hari ini.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi ditutup pada pukul 21.20 WIB.
Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB tadi dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak KPK. Saksi ini terdiri dari empat saksi ahli dan tiga saksi fakta.
Sebelum sidang ditutup, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak jika ada yang ditanyakan.
"Untuk putusan, sidang ini ditunda hingga Senin tanggal 16 Februari 2015 jam 09.00 WIB. Toleransi bagi pemohon diberikan satu jam. Paling lambat Insya Allah jam 10. 00 WIB putusan, tok," ujar hakim Sarpin menutup sidang praperadilan hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menghadirkan empat saksi ahli. Adapun saksi ahli itu yaitu Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Ahli filsafat hukum Universitas Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, Dosen Fakultas Hukum Indonesia, Junaedi serta mantan jaksa Adnan Pasliadja.
Sementara itu tiga saksi fakta yang dihadirkan oleh KPK antara lain dari Anhar Darwis, Dimas Adi Putra dan Wahyu Dwi Raharjo.