News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Kejagung Bidik Otak di Balik Korupsi Program Siap Siar TVRI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak akan berhenti mengusut dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono menuturkan selain menetapkan seniman Mandra Naih alias Mandra dan dua lainnya sebagai tersangka.

Widyo juga mengaku pihaknya akan memburu otak di balik kasus yang merugikan negara Rp 3,6 miliar tersebut.

"Tidak akan berhenti pada tiga tersangka saja. Tunggu penyidik kami bekerja. Tidak tertutup kemungkinan penyidik menemukan intelektualnya di kasus itu," ucap Widyo Minggu (15/2/2015)

Seperti diketahui, dari 15 paket pekerjaan program siap siar tahun anggaran 2012 tersebut diketahui dimenangkan oleh 8 perusahaan, masing-masing yakni; 1. PT Media Arts Image milik tersangka Iwan Chermawan sebanyak tiga paket, 2. PT Viandra Production milik tersangka Mandra sebanyak empat paket.

3. PT Arum Citra Mandiri sebanyak satu paket, 4. PT Kharisma Stavision Plus sebanyak satu paket. 5. PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak dua paket.

6. PT A Man International sebanyak dua paket, 7. PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak satu paket dan 8. PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak satu paket.

Demi menemukan tersangka lain dan intelektual dader dari kasus ini, Widyo mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh saksi dan tersangka terlebih dulu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai pemeriksaan
untuk pengembangan siapa-siapa lagi yang terlibat. Termasuk kita juga kumpulkan alat buktinya," tambah Widyo.

Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.

Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.

Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini