TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menghasilkan sejumlah kesepakatan dengan Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain ketika dikonfirmasi, Minggu (15/2/2015).
Kesepakatan pertama soal penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian adanya kesepakatan mengenai syarat pendidikan gubernur dan bupati/walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
"Ketiga disepakati Panja, syarat usia Gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun," kata Malik.
Kesepakatan lainnya yakni tahapan uji publik dihapus. Lalu syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan dinaikkan yaitu naik 3,5 persen.
Kesepakatan lainnya, kata Malik, pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. "Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya satu putaran," ujarnya.
Kesepakatan Panja dan pemerintah, kata Malik, penanganan sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai jadwal pilkada, Malik menjelaskannya.
Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut: Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang akhir masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan Semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatan 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027
"Disepakati mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu,"