Tribunnews.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi.
Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
"Ternyata jabatan Karobinkar jabatan adminstrasi golonan eselon IIa, bukan termasuk eselon 1," kata Hakim Sarpin.
Sebelumnya, dalam dalilnya, KPK menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan. Selain itu, tim penyelidik juga memaparkan bahwa Budi termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK berpendapat berwenang menjerat Budi sesuai UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Namun, kata Sarpin, sepanjang pemeriksaaan di Pengadilan, KPK tidak mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan tim penyelidik tersebut.
"Kesimpulan, termohon tidak bisa buktikan pemohon adalah aparat penegak hukum," kata Sarpin. (Ihsanuddin)