TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi menerima permohonan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah.
"Mengabulkan permohonan sebagian dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Hakim Sarpin Rizaldi saat membacakan amar putusan Praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Pada pertimbangannya, Hakim Sarpin juga menetapkan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara praperadilan. Pasalnya hal tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga hakim Praperadilan yang menangani perkara harus menggali dan menemukan hukum.
Kemudian, Hakim juga menyatakan bahwa KPK tak bisa membuktikan jabatan BG saat diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni Karobinkar merupakan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.