TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK masuk babak akhir, hari ini, Senin (16/2/2015).
Rencananya putusan akan dibacakan hakim Sarpin Rizaldi sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA: Jokowi Pantau Putusan Praperadilan BG dariĀ Bogor
Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan di muka persidangan.
Baik dari tim kuasa hukum pemohohon, maupun dari tim Kuasa Hukum KPK. Sejumlah bukti pun sudah diajukan.
Adapun perkara menyoal penetapan KPK yang dianggap Jenderal Polisi berbintang tiga itu telah menyalahi aturan.
Mereka menduga adanya muatan politis pada penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, karena ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi. Sehingga tim Kuasa Hukum menilai penetapan Budi tidak sah alias cacat konstitusi, sebab bukan bertujuan penegakkan hukum.
Sementara KPK sudah berkali-kali membantah adanya unsur politis pada perkara Budi Gunawan. Begitu juga bantahan soal motif balas dendam seorang pimpinan KPK yang gagal menjadi calon Wakil Presiden. KPK mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan sejak lama.
Pro-kontra kasus tersebut pun terus mengemuka beberapa waktu ini. Sejumlah masyarakat, elite parpol, pengamat dan akademisi bidang Hukum ada yang mendukung KPK, ada pula yang mendukung langkah Budi Gunawan. Sementara Presiden Jokowi belum mau memutuskan apakah akan melantik Budi Gunawan atau menggantinya dengan calon yang lain. Jokowi justru akan menunggu lebih dahulu hasil vonis sidang Praperadilan ini.