News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

KPK: Objek Permohonan Praperadilan Bukan Kewenangan Praperadilan, Haruslah Ditolak

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memasuki babak akhir. Kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menuturkan, keyakinan pihaknya akan menang berdasarkan objek permohonan yang diajukan Budi Gunawan bukan kewenangan praperadilan.

"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan oleh karenanya permohonan tersebut secara hukum haruslah ditolak," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Rasamala menuturkan, berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat, saksi, maupun ahli ‎dapat disimpulkan bahwa penetapan sah tidaknya tersangka dalam hal ini pemohon tidak masuk kategori upaya paksa. Menurutnya, hal itu tidak menjadi kewenangan praperadilan.

"Bukti surat dan saksi fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, sah secara hukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini