News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Mantan Hakim Agung: Putusan Hakim Sarpin Menyimpang dari KUHAP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan sudah meyalahi aturan.

Sebab, pokok perkara yang dapat diputus oleh sidang praperadilan sudah teramat tegas tertuang dalam KUHAP, bukan adanya kekosongan hukum.

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," ujar Djoko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Saat disinggung apakah KPK bisa mengabaikan putusan tersebut dan terus melanjutkan penyidikan Komjen Budi, Djoko menganjurkan lebih baik menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

"KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini