News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Mantan Hakim Agung Sarankan KPK Ajukan Kasasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

15 pegowes sepeda onthel dari Jember-Jakarta tiba di KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menyarankan KPK mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan yang memenangkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.

"Ajukan permohonan ke MA dengan malampirkan putusan praperadilan," ujar Djoko saat dimintai tanggapan oleh wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2015). Ia memandang putusan hakim Sarpin keliru. 

Menurutnya, KPK masih bisa melanjutkan proses penyidikannya terhadap Komjen Budi. Masalahnya, dengan adanya putusan ini, maka tersangka akan memiliki kekuatan lebih baik menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Karena tidak adanya putusan ini pun, KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini