TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Tb Hasanuddin angkat bicara mengenai keputusan praperadilan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Di mana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan yang diajukan Jenderal Bintang Tiga itu.
"Maka sudah dua institusi (Mabes Polri dan Pengadilan Jakarta Selatan ) yang menyatakan bahwa Komjen Budi Gunawan tidak terlibat dalam masalah hukum dan terakhir pengadilan Jakarta Selatan menganulir status BG sebagai tersangka," kata Hasanuddin melalui pesan singkat, Senin (16/2/2015).
Ketua PDIP Jawa Barat itupun memohon kepada siapapun agar menghormati keputusan pengadilan mengingat NKRI merupakan negara hukum. Anggota Komisi I DPR itupun menyarankan kepada Presiden Jokowi agar melantik segera Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Penundaan pelantikan BG sebagai Kapolri saat itu karena KPK menyatakan komjenpol BG sebgai tersangka, sekarang status itu sudah dianulir, jadi tak ada alasan untuk menundanya," tuturnya.
Apalagi, Komjen Pol Budi Gunawan sudah dinyatakan lolos dalam fit and proper test di DPR. "Jangan biarkan situasi dalam ketidakpastian, Polri butuh Kapolri baru," kata Hasanuddin.