Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (16/2/2015) hakim tunggal Sarpin Rizal akan membacakan putusan dari hasil persidangan yang telah memakan waktu selama satu pekan lamanya.
Hakim Sarpin dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua kubu pun masing-masing menunjukkan keoptimisannya akan menang.
Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengaku optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Catharina, pihaknya berpegangan pada bukti yang ada dimana proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kita percaya pada bukti, bukti itu mengikat. Kita ada alat bukti seperti surat perintah penyidikan (Sprindik) pada periode KPK Jilid I dimana sudah dicantumkan nama tersangka," kata Chatarina.
Catharina menuturkan, salah satu alasan pihaknya menilai telah tepat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah secara kolektif kolegial dalam undang-undang memungkinkan pimpinan tidak selalu harus lima orang.
"(Pembuktian kubu BG) tidak cukup bukti. Dan bukti yang diajukan bukan wewenang pengadilan untuk menilainya," tuturnya.
Masih kata Catharina, alasan lain yang menguatkan pihaknya adalah keterangan saksi ahli bahwa tidak ada keharusan tersangka dipanggil terlebih dahulu baru setelahnya status ditingkatkan. Menurutnya, para saksi ahli mengatakan di undang-undang tidak mempermasalahkan tersangka diperiksa belakangan setelah status ditetapkan.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
"LHA (laporan hasil analisis) KPK jelas mempergunakan milik Budi Gunawan. Jadi beda dengan LHA-nya Polri," tuturnya.
Sementara kubu Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail juga meyakini hakim akan menerima permohonan pihaknya. Dirinya mengatakan, dasar-dasar pihaknya mengajukan permohonan praperadilan pun cukup beralasan dan menurutnya hal itu diperkuat oleh paparan saksi mereka.
"Apalagi tadi terakhir pihak termohon tidak mau tunjukkan bukti LHA (milik BG) dari PPATK. LHA itu merupakan permulaan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," tutur Maqdir.