News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Hakim Sarpin Rizaldi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, Prof. Dr Subur Budi Santoso berharap, semua pihak menghormati putusan hakim praperadilan yang mengabulkan sebagai permohonan Komjen Budi Gunawan (BG). Apalagi, ia mengingatkan, KPK yang selalu mengatakan supaya tersangka mencari keadilan di pengadilan.

"Artinya BG telah menjalankan aturan main KPK. Dilain pihak, dengan dikabulkanya gugatan BG menunjukan bahwa KPK memang rawan kriminalisasi dan kepentingan pihak pihak tertentu. Karena kinerja KPK harus dievaluasi dan ke depan harus ada lembaga kontrol yang mengawasi KPK," ujarnya dalam pernyatannya yang diterima tribunnews,com, Senin (16/2/2015).

Ia menegaskan, absolutisme kekuasaan tidak boleh ada di negara demokrasi. Sehingga perlunya revisi UU KPK, supaya hukum tidak dimonopoli satu institusi saja. "Saya ucapkan selamat kepada pak BG dan semoga Presiden Jokowi segera melantik," ujarnya.

 Sebelumnya diberitakan Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.

Dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstrasi dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golonan eselon IIA.

Hakim menganggap bahwa publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar. Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini