News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Chatarina Tidur Cuma Tiga Jam

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catharina Mulia Girsang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dalam sepekan terakhir, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang, kerap tertangkap kamera ketika tengah mengamati saksi sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK.

Ekspresi wajahnya menunjukkan Chatarina sedang berpikir keras. Chatarina sepertinya juga tidak terpengaruh suasana ruang sidang ataupun sorotan kamera.

Perempuan berkacamata dan berambut sebahu itu fokus ke kata demi kata yang diucapkan saksi. Dalam diam, Chatarina secara cepat menyusun kalimat untuk mematahkan pertanyaan maupun argumen lawan.

Pada hari kelima sidang tersebut, Jumat misalnya, Chatarina tangkas mematahkan pertanyaan penasihat hukum BG kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK, Bernard Arif Sidharta, guru besar Universitas Parahyangan, Bandung.

"Saudara saksi yang dimaksud penyidik dalam KUHAP adalah anggota Polri, sedangkan isi tersebut bertentangan dengan UU yang menjadi pijakan KPK, menurut Anda, mana yang harus diikuti?" tanya Maqdir Ismail, pengacara BG.

Begitu Maqdir mengakhiri kalimatnya, Chatarina segera mengeluarkan jurusnya. "Maaf yang mulia, saudara saksi merupakan ahli filsafat hukum, sementara pertanyaan yang diajukan terlalu teknis," protes Chatarina.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyetujui argumentasi Chatarina dan meminta penasihat hukum BG bertanya sesuai latar belakang saksi ahli.

Sidang praperadilan BG melawan KPK bukanlah sidang praperadilan pertama bagi Chatarina. Namun, Chatarina menganggap, sidang yang dimulai Senin (9/2) hingga Senin (16/2) tersebut, merupakan sidang praperadilan yang paling berbeda.

Menurutnya, pada umumnya sidang praperadilan berlangsung sederhana dan normartif. Namun sidang praperadilan yang diajukan BG berlangsung seperti peradilan umum. Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk pembuktian.

"Selama lebih dari delapan kali saya mengikuti sidang praperadilan, ini praperadilan yang berbeda," ujar Chatarina.

Karena itu, hakim maupun kuasa hukum harus mempersiapkan materi secara cepat. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan hanya diberi waktu tujuh hari.

Kondisi tersebut tentu saja menguras tenaga yang sangat besar. Rata-rata, sidang selesai setelah matahari tenggelam di ufuk barat. Hanya sidang pembacaan putusan, Senin kemarin, yang selesai sebelum tengah hari.

"Selama sidang praperadilan ini, saya tidur paling tiga jam sehari," ujar Chatarina, Senin (16/2).

Pada hari-hari itu, setelah sidang selesai, Chatarina dan timnya harus memikirkan materi pertanyaan ataupun sanggahan pada sidang hari berikutnya. Pertanyaan maupun sanggahan tentu saja bukan sekadarnya. Pertanyaan maupun sanggahan itu harus mampu mematahkan dalil lawan namun juga menguatkan dalil KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini